Intelectual Property (Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Milik)
Komputer dan Masyarakat
Intellectual Property
Intellectual Property
- kekayaan intelektual dan teknologi yang berubah
- undang-undang hak cipta
- menyalin musik, film, buku dan perangkat lunak
- perangkat lunak gratis
- masalah untuk pengembang perangkat lunak
Intelectual Property adalah
• Karya kreatif tidak berwujud — tidak harus bentuk fisik yang disimpan atau dikirim.
• Diberikan perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang hak cipta, paten, merek dagang, dan perdagangan rahasia.
- Copyright(hak cipta)
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Patent(paten)
hak perlindungan legal yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada perusahaan atas hasil pernemuan baru - Trademark (Merek Dagang)
perlindungan legal yang diberikan atas simbol logo,gambar yang menunjukan tanda sebuah dagang perusahaan - Trade Secret Laws (Rahasia Dagang)
informasi yang tidak diketahui oleh umum rahasia dagang yang seperti rumus,resep (formula)ataupun proses pembuatan
antara lain pemajakan atau memperbanyak film,musik ,buku ataupun perangkat lunak.
Undang undang tentang intelektual properti sebagai berikut:
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1
Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi- instruksi tersebut.
Pasal 2
Pencipta dan / atau Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g. arsitektur
h. peta
i. seni batik
j. fotografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Ketentuan pidana :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan proyek Program Komputer dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Comments
Post a Comment